tulisan berjalan

Senin, 07 Mei 2012

PANITIAAN PENGUKUHAN PENGURUS UM@SENAT MAHASISWA FKIP UMM


PROPOSAL

PENGUKUHAN PENGURUS SENAT MAHASISWA FKIP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
PERIODE 2011-2012

UM@















Metro, 22 Oktober 2011

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO



PANITIAAN PENGUKUHAN PENGURUS
UM@SENAT MAHASISWA FKIP
(SEMAFKIP)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Jl. Ki Hajar Dewantara no.116 kota metro 34111
Hp. 085369067244
 


A.      DASAR PEMIKIRAN


Dengan Rahmat  Allah SWT.

Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kepada komponen bangsa untuk berupaya mencerdaskan kehidupan masyarakat. UM metro merupakan Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Indonesia yang salah satunya ingin mewujutkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh karna itu perlu adanya organ kemahasiswaan sebagai organisasi internal kampus  UM Metro yang berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiawananan intergritas kepribadian untuk mencapai tujuan Universitas Muhammadiah Metro.

Organ kemahasiswaan dalam hal ini diwujudkan dalam Senat Mahasiswa FKIP UM Metro yang merupakan kesatuan dari mahasiswa FKIP yang peduli dan menginginkan terwujudnya kampus UM Metro menuju kampus yang Akademis dan Madani, diselenggarakan sebagai wahana proses pendidikan kepada mahasiswa yang berlandaskan terhadap islam sebagai asas SENAT Mahasiswa FKIP UM Metro.

Mahasiswa diperguruan tinggi memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan mayarakat, berbangsa dan bernegara, ia memiliki peran dan konstribusi yang sangat besar dalam ikut serta merancang paradaban dan menentukan masa depan suatu  bangsa. Mahasiswa merupakan bagian tak terpisahkan dari rakyat Indonesia menyadari kewajiban, hak, posisi dan perannya dalam pengabdiannya kepada agama, bangsa, dan almamater dengan cara belajar, bekerja dan berjuang.

Mahasiswa sebagai salah satu bagian civitas akademika memiliki tanggung jawab dalam ikut mewujudkan suatu orde kampus etis, emansipatoris, humanis, egaliter dan berkeadilan. Mahasiswa juga memilki kewajiban dalam membangun suasana kampus yang kondusif dalam upaya terciptanya kultur dan tradisi intelektual menuju kampus akademis yang islami.

Dengan keyakinan yang penuh untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kesungguhan yang dijiwai semangat keikhlasan, kemurnian gerakan, perjuanagn dan pengorbanan, serta persatuan dan kesatuan gerakan dalam lingkup persaudaraan dengan mengedepankan nilai-nilai islami.


PANITIAAN PENGUKUHAN PENGURUS
UM@SENAT MAHASISWA FKIP
(SEMAFKIP)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Jl. Ki Hajar Dewantara no.116 kota metro 34111
Hp. 085369067244
 


B.       NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama : PENGUKUHAN PENGURUS SENAT MAHASISWA FKIP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO.
     
C.    TUJUAN KEGIATAN
1.      Mengaktualisasikan peran Senat mahasiwa FKIP dalam berbagai aspek bidang kehidupan di lingkungan FKIP Universitas Muhammadiyah Metro.
2.      Sosialisasi Senat Mahasiswa FKIP sebagai payung resmi dari semua HMJ di limgkungan FKIP  Universitas Muhammadiyah Metro.
3.      Barometer pengurus Senat Mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Metro agar adanya rasa tanggung jawab penuh terhadap tugas yang telah diamanahkannya.

D.      WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari                       : Sabtu, 22 Oktober 2011
Waktu                   : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat                  : Gedung E Universitas Muhammadiyah Metro

E.     TEMA
Tema kegiatan ini adalah “MEMBANGUN EKSISTENSI SENAT MAHASISWA FKIP UNTUK TERWUJUDNYA FKIP SEBAGAI PELOPOR PENDIDIKAN ”.

F.     PESERTA
Peserta dalam kegiatan pengukuhan pengurus Senat Mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiya Metro ini terdiri dari seluruh undangan Senat Mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiya Metro.


G.    ESTIMASI BIAYA
Rancangan Anggaran Dana Terlampir.

H.    KEPANITIAAN
Susunan kepanitiaan terlampir.

I.       PENUTUP
Demikianlah Proposal ini kami susun sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam rangka menyukseskan kegiatan tersebut.


METRO, 20 OKTOBER 2010

PANITIA PELAKSANA
PENGUKUHAN PENGURUS
SENAT MAHASISWA FKIP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO




M. LUKMAN SANJUNG                                        FEBRI AGUS KURNIAWAN
KETUA PELAKSANA                                           SEKRETARIS PELAKSANA


MENGETAHUI
PENGURUS SENAT MAHASISWA FKIP
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO



WAHYU JUNIARTO
KETUA UMUM


UM@PANITIAAN PENGUKUHAN PENGURUS
SENAT MAHASISWA FKIP
 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Jl. Ki Hajar Dewantara no.116 kota metro 34111
Hp. 085369067244
 


Lampiran :Susunan Kepanitiaan pengukuhan pengurus Senat Mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Metro.


PELINDUNG                        : Dekan FKIP UM

PENGGUNGJAWAB          : Ketua Umum Senat Mahasiswa FKIP UM Metro

ORGANIZING COMMITTEE (OC)

Ketua                                      : M.LUKMAN SANJUNG
Sekretaris                                : FEBRI AGUS KURNIAWAN
Bendahara                               : DIAN WAHYUNI

SEKSI ACARA
Koordinator                            : DESI RAHMAWATI
Anggota                                  : NOVITA YOSI

SEKSI DANA USAHA
Koordinator                            : FAJAR ADI LESMONO
Anggota                                  : MUNAWIR

SEKSI PERLENGKAPAN
Koordinator                            : MULYA HAPPY
Anggota                                  : ANGGARA WISNU

SEKSI KONSUMSI
Koordinator                            : VENY
Anggota                                  : SHERGEY MAYOSY

SEKSI DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI
Koordinator                            : AAN FURQONI
Anggota                                  : REZA






UM@PANITIAAN PENGUKUHAN PENGURUS
SENAT MAHASISWA FKIP
 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Jl. Ki Hajar Dewantara no.116 kota metro 34111
Hp. 085369067244
 

Lampiran : Rancangan Anggaran Dana pengukuhan pengurus Senat Mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Metro.

I.       Administrasi Kesekretariatan
1.      Kertas Kop Surat I Rim @ Rp. 100.000                                Rp.   100.000
2.      Kertas Kuarto 2 Rim @ Rp. 25.000                                       Rp.     50.000
3.      Amplop Surat 1 Kotak @ Rp. 15.000                                                Rp.     15.000
4.      Stempel Panitia 1 Buah @ Rp. 25.000                                   RP.     25.000
5.      Tinta Print 1 Set @ Rp. 35.000                                              Rp.     35.000
6.      ID Card Peserta+Panitia 100 Orang @ Rp. 1.000                 Rp.   100.000+
Sub Total                                           Rp.   325.000

II.    Perlenglapan Dan Akomodasi
1.      Spanduk 1 Buah @ Rp. 100.000                                            Rp.   100.000+
Sub Total                                           Rp.   100.000

III. Konsumsi
1.      Snack Pembukaan 100 Kotak @ Rp. 2.500                           Rp.    250.000
2.      Aqua 4 @ Rp16.000                                                               Rp.     64.000
3.      Makan panitia 30 @ Rp 8.000                                                Rp.    240.000
4.      Buah                                                                                       Rp.     100.000+
Sub Total                                           Rp.   654.000

IV. Dokumentasi Dan Publikasi
1.      Sewa Kamera 2 @ 50.000                                                      Rp.    100.000
2.      Cucu Cetak 2 Roll Film @ Rp. 50.000                                   Rp.    100.000+
Sub Total                                           Rp.   200.000


REKAPITULASI
1.      Administrasi dan Kesekretariatan                                                 Rp.   325.000
2.      Perlengkapan dan Akomodasi                                                      Rp.   100.000
3.      Konsumsi                                                                                      Rp.   654.000
4.      Dokumentasi dan Publikasi                                                          Rp.   200.000
Jumlah Total                                     Rp. 1.279.000


                   Terbilang : “Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan ribu”





UM@PANITIAAN PENGUKUHAN PENGURUS
SENAT MAHASISWA FKIP
 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Jl. Ki Hajar Dewantara no.116 kota metro 34111
Hp. 085369067244
       

Nomor : 01/B/Pan-Lak/XI/1432 H
Lamp   : -
Hal       : MOHON BANTUAN DANA                   Kepada Yang terhormat
REKTOR UMM

Di

TEMPAT


Assalamu‘alaikum Wr. Wb

Teriring asalam dan do’a semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan akan dilaksanakannya PENGUKUHAN PENGURUS SENAT MAHASISWA FKIP UMM yang akan dilaksanakan pada tanggal  22 Oktober 2011, di gedung E Universitas Muhammadiyah Metro, maka kami mohon bantuan dana berkenaan dengan suksesnya acara yang akan kami laksanakan.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas bantuan dana dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Bilaitaufiq Walhidayah
Wasalamu’alaikum Wr.Wb

 

Metro,  22 Dulqaidah 1432 H

 20 Oktober     2011 M

PANITIA PELAKSANA
PENGUKUHAN PENGURUS
SENAT MAHASISWA FKIP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO




MENGETAHUI

DEKAN FKIP                                                            PENGURUS SENAT MAHASISWA
 FKIP
 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH 
 METRO


Drs.PURWIRO HARJATI,M.Pd.                       WAHYU JUNIARTO
NIP. 19660424 199203 1 003                                 KETUA UMUM

UM@PANITIAAN PENGUKUHAN PENGURUS
SENAT MAHASISWA FKIP
 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Jl. Ki Hajar Dewantara no.116 kota metro 34111
Hp. 085369067244
       

Nomor :    /B/Pan-Lak/XI/1432 H
Lamp   : -
Hal       : UNDANGAN                                                               Kepada Yang terhormat

Di

TEMPAT


Assalamu‘alaikum Wr. Wb

Teriring asalam dan do’a semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan akan dilaksanakannya PENGUKUHAN PENGURUS SENAT MAHASISWA FKIP UMM, maka kami mengharapkan untuk dapat hadir pada:

Hari                        : Sabtu, 22 Oktober 2011
Waktu                    : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung E Universitas Muhammadiyah Metro

Demikian Undangan  ini kami sampaikan, atas perhatian dana dan kedatangannya kami ucapkan terima kasih.

Bilaitaufiq Walhidayah
Wasalamu’alaikum Wr.Wb

 

Metro,  22 Dulqaidah 1432 H

 20 Oktober     2011 M

PANITIA PELAKSANA
PENGUKUHAN PENGURUS
SENAT MAHASISWA FKIP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO




M. LUKMAN SANJUNG                                  FEBRI AGUS KURNIAWAN
KETUA PELAKSANA                                                   SEKRETARIS PELAKSANA

MENGETAHUI

DEKAN FKIP                                                                     PENGURUS SENAT MAHASISWA FKIP
 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH  
 METRO


Drs.PURWIRO HARJATI,M.Pd.                             WAHYU JUNIARTO
NIP. 19660424 199203 1 003                                       KETUA UMUM

Kamis, 03 Mei 2012

Mobil Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi


Mobil Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi
                                                Oleh                : Fendi Riawan
NPM               : 10321317
Resensi ini adalah hasil review dari  :
Artikel            : Fendi Riawan
Judul              : Efektivitas Fatwa Haram BBM Subsidi
Penulis            : Imam Mustofa
Diterbitkan    : Radar Lampung                   
 Hari/tanggal  : Rabu, 6 juli 2011
Pemerintah mengisyaratkan akan membatasi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi hanya kepada pemilik kendaraan roda empat atau mobil. Adapun kendaraan roda dua diperbolehkan karena pemiliknya sebagian besar berasal dari masyarakat kurang mampu. Agar masyarakat yang kurang mampu benar-benar dapat menikmati hak mereka secara utuh tanpa terganggu oleh orang kaya.
Seharusnya orang yang memakai mobil sebaiknya jangan memakai bensin bersubsidi ,tetapi kalau motor akan tetap diperbolehkan. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pemerintah karena keputusan penting seperti itu harus ada sosialisasi lebih dahulu.
Menurut Hatta, salah satu bagian dari kebijakan pemerintah yang prorakyat adalah mempertahankan subsidi BBM bagi masyarakat yang tidak mampu. Namun, saat ini masyarakat mampu pun mengkonsumsi bensin bersubsidi.
Tetapi, tidak mungkin pemerintah menghapuskan subsidi bagi masyarakat miskin. Namun, subsidi yang di nikmati masyarakat mampu sebaiknya dihentikan karena akan membebani biaya pembangunan yang sudah di nikmati bersama.
Saat ini beredar fotocopy surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4642/10/MEM.M/2010 tertanggal 13 juli 2010 tentang Penghematan BBM Bersubsidi yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam surat tersebut disebutkan tindak lanjut Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR tentang perlunya langkah sungguh-sungguh untuk menghemat subsidi BBM.
Dalam surat tersebut antara lain disebutkan persentase kendaraan bermotor tahun 2009. Kendaraan pribadi roda empat ada 17.350.000 (14 persen dari total kendaraan), kendaraan umum 937.000 (1 persen ), mobil barang 8.849.000 (7 persen ), bus 6.020.000 (5 persen ), dan sepeda motor 87.136.000 (73 persen ).
Selain itu, juga disebutkan, realisasi volume BBM bersubsidi tahun anggaran 2010 dapat mencapai 40 juta kiloliter (4 juta kiloliter lebih banyak daripada angka di APBN Perubahan 2010 ). Disebutkan , dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas ) diketahui , kelompok menengah ke atas punya kemampuan membeli BBM nonsubsidi  sehingga upaya penghematan BBM bersubsidi tidak akan memengaruhi secara signitifkan kepada masyarakat menengah ke atas.
Di dalam surat Menteri ESDM tersebut diusulkan agar semua jenis kendaraan pribadi roda empat atau lebih yang diproduksi mulai tahun 2005 dan seterusnya (berdasarkan STNK ) tidak diberikan BBM bersubsidi. Apabila hal ini diterapkan per 1 September 2010, dapat menghemat 2,3 juta kiloliter. Kebijakan ini bias dilanjutkan pada tahun berikutnya. Namun, Hatta Rajasa menegaskan kembali bahwa pemerintah belum mengeluarkan keputusan apapun terkait penghematan BBM tersebut.
Dari uraian diatas ternyata maksud penulis opini ingin menyampaikan kepada para pembacanya bahwasanya masyarakat kalangan menengah keatas agar tidak menggunakan BBM bersubsidi lagi, khususnya premium karena itu semua bukan hak mereka melainkan hak bagi masyarakat kalangan bawah atau miskin, sesuai dengan perekonomian masing;masing.
Opini sudah cukup baik dan dapat diterima oleh kalangan masyarakat, karena berisi tentang nasehat-nasehat dan harapan yang tujuannya untuk mengingatkan kepada masyarakat kalangan menengah keatas agar tidak menggunakan BBM bersubsidi khususnya premium yang bukan hak mereka, yang seharusnya dinikmati secara utuh oleh masyarakat kalangan bawah atau miskin.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan istilah-istilah yang terlalu banyak,yang sulit dipahami oleh masyarakat dikalangan bawah,seperti fatwa, otoritas, dogma, ijtihad, sosiologis, terminology dan istilah lain. Setidaknya diberi arti untuk memperjelas kalimat supaya masyarakat bisa lebih mudah untuk memahami makna dalam artikel tersebut.